Dijual Online, Penimbun Ribuan Masker Ilegal di Menteng Square Diciduk

Kamis, 05 Maret 2020 | 13:08 WIB
Dijual Online, Penimbun Ribuan Masker Ilegal di Menteng Square Diciduk
Barang bukti kotak berisi masker yang berhasil diamankan di gudang PT MJP Cargo, Tangerang, Jawa Barat, Rabu (4/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap lagi penimbunan masker saat merebaknya isu virus Corona COVID-19 di Jakarta. Kali ini, penimbunan masker itu terjadi di Apartemen Menteng Square, Senen, Jakarta Pusat.

Terkait penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku berinisial A (31).

Diresnarkoba Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan menuturkan 3.100 masker yang diamankan dari tangan A yakni bermerek Sensi dan tanpa merek. Adapun rincinya, yakni sebanyak 1.600 masker merk Sensi dan 1.500 tanpa merek.

"Total keseluruhan masker Sensi dan tanpa merek 3.100 picis," kata Herry saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Jual Masker Rp 300 Ribu, PSI ke Pemprov: Jangan Jadi Kaki Tangan Tengkulak

Berdasar keterangan sementara, ribuan masker tersebut rencananya akan dijual oleh A secara online. A menjual 1 boks masker merek Seni dengan isi 50 picis seharga Rp 350 ribu.

Sedangkan, satu boks masker tanpa merek dengan isi 12 picis dijual seharga Rp 50 ribu.

"Dijual online," katanya.

Diketahui, polisi memang sedang gencar mengungkap kasus penimbunan masker sejak mencuatnya kelangkaan dan tingginya harga masker di Jakarta dan daerah lain pasca isu Corona mencuat. 

Lokasi yang digerebek polisi terkait penimbunan masker itu di sebuah gudang di Tangerang dan sebuah apartemen  di Jakarta Barat. 

Baca Juga: Sampel Lendir Dibawa ke Jakarta, Satu Keluarga di Singkawang Kena Corona?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI