Suara.com - Menanggapi fenomena panic buying imbas dari wabah virus corona (COVID-19), Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan dua upaya yang dilakukan pemerintah. Upaya pertama adalah melakukan operasi penimbunan barang yang dilaksanakan polisi.
"Kepolisian sudah kita perintahkan untuk operasi penimbunan barang. Itu sudah banyak yang dihasilkan," kata Moeldoko saat hadir di acara Mata Najwa bertajuk "Melawan Corona", Rabu (4/3/2020) malam.
Selain itu, Moeldoko juga mengungkapkan usulan untuk menempel undang-undang atau peraturan yang melarang menaikkan harga.
"Kita juga ingin menempelkan tulisan, seperti orang jualan masker. Tempelkan di tembok atau pintunya bahwa menurut peraturan atau undang-undang nomor sekian dilarang menaikan harga," ucapnya.
Baca Juga: Negara Lamban Tangani Corona, Anggota DPR: Jangan Sampai Jadi 'Bola Salju'
Moeldoko berharap, dengan adanya larangan yang tertempel itu pembeli dapat komplain. Selain itu, penjual juga tidak akan semena-mena menaikkan harga barang.
"Tadi sudah kita sampaikan, mudah-mudahan segera dilaksanakan. Kita ingin menghindari, jangan sampai terjadi pembelian yang tidak perlu," kata Moeldoko.
Ia lantas melontarkan imbauan dari WHO tentang penggunaan masker. Berdasarkan penjelasannya, orang yang perlu memakai masker adalah mereka yang sedang sakit dan petugas kesehatan.
"Jadi, kalau enggak ada apa-apa ya ngapain kita musti membuang duit untuk beli masker dan seterusnya. Ini saya terima kasih, (penonton) tidak ada yang pakai masker," ujar Moeldoko yang disambut tepuk tangan penonton.
Kepada Moeldoko, Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio yang juga hadir dalam acara tersebut meminta Menteri Perdagangan untuk melakukan sidak.
Baca Juga: Soal Anggaran Rp 72 M Influencer, Ekonom: Bisa Dapat Berapa Dus Masker?
"Menteri Perdagangan harus sidak Pak. Jangan sidak pas harga mahal. Saya lihat Pak Menteri Perdagangan belum sidak, padahal ini kan barang dagangan," kata Agus.
"Tapi polisi sudah, Kapolri sudah jalan. Semua sudah bergerak," jawab Moeldoko.
Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.