Suara.com - Jepang sedang mempertimbangkan untuk mengesahkan undang-undang khusus untuk memerangi wabah virus corona atai Covid-19.
Undang-undang baru itu akan memungkinkan pemerintah untuk menyatakan keadaan darurat guna memerangi meningkatnya jumlah infeksi, lansir kantor berita Kyodo, Rabu (4/3/2020).
Jumlah kasus yang dikonfirmasi di seluruh penjuru Jepang sudah mencapai 1.000.
Virus corona, yang juga dikenal dengan sebutan Covid-19, berasal dari Kota Wuhan, China, dan telah secara resmi diklasifikasikan sebagai penyakit menular di Jepang.
Baca Juga: Update Corona Covid-19: 53.668 Orang Sembuh, Korban Meninggal 3.285 Jiwa
Dokter-dokter di China menemukan bahwa infeksi juga menyebar melalui wajah dan urin.
Sementara itu, setelah mendeklarasikan perang terhadap Covid-19, pemerintah Korea Selatan mengucurkan anggaran ekstra sebesar USD 9,8 miliar untuk memerangi penyakit itu dan juga membantu mengurangi risiko krisis ekonomi.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) mengatakan sekitar 500 kasus baru yang diidentifikasi pada Selasa membuat jumlah total infeksi negara menjadi lebih dari 5.300.
Di negara asalnya, China, Covid-19 telah menewaskan hampir 3.000 orang.
Namun, Komisi Kesehatan Nasional negara itu melaporkan penurunan konstan dalam infeksi baru, dengan 119 kasus baru terdeteksi hingga Selasa malam, menjadikan jumlah total kasus yang dikonfirmasi menjadi 80.270.
Baca Juga: Wabah Corona: Malaysia Tutup Sistem Autogate di Seluruh Pintu Masuk Negara
Selain China, virus korona mematikan itu telah menyebar ke lebih dari 35 negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Prancis, Rusia, Spanyol dan India.