Suara.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk dua kurir narkoba jenis sabu di sebuah rumah indekos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2020). Kedua kurir tersebut, yakni berinisial IF dan JA.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari tangan kedua kurir disita sabu seberat lebih dari 200 gram.
"IF dan JA kita tangkap di kos-kosannya dengan barang bukti sabu seberat 201,32 gram," kata Budi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Menurut Budi, berdasar pengakuan para tersangka, mereka memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial X atas perintah Jawa yang kekinian keduanya buron. IF dan JA mengambil sabu tersebut dari X di sebuah mal di Pondok Gede, Bekasi.
Baca Juga: Rumah Kurir Narkoba Kebanjiran, Petugas Temukan Ganja 51 Kg Saat Evakuasi
Usai menerima sabu dari X, IF dan JA pun kembali ke indekosnya di Cilandak. Polisi yang telah menerima informasi adanya transaksi narkoba itu langsung bergerak dan berhasil menangkap IF dan JA.
"Setelah kita mendapat informasi Selasa pagi jam 2 pagi, Satresnarkoba Polres Jaksel berhasil menangkap dua orang tersebut IF dan JA. Barang bukti ada sabu-sabu," ujar Budi.
Budi mengungkapkan bahwa kedua kurir tersebut mengaku mendapat imbalan masing-masing dari Jawa Rp 240 ribu sekali bertugas mengambil sabu. Diduga sabu-sabu tersebut nantinya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jakarta.
"Mereka mengaku sudah beberapa kali mengambil sebagai kurir dan disuruh orang yang sama (Jawa)," kata Budi.
Atas perbuatannya IF dan JA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Bawa 10 Kilogram Sabu, 2 Kurir Narkoba di Sumsel Divonis Mati