"Aku kerja di apotek, harga masker benar-benat enggak dianikin karena enggak tega banget, pembeliannya juga dibatasi gak boleh sebox. Miris yang naikinnya harga tinggi" tambah akun @LiantoYolani
Hukuman Menjual Barang Dagang Terlalu Tinggi
Menjual masker terlalu tinggi bisa dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."
Baca Juga: Sebut Tara Basro Langgar UU ITE, Kominfo Jadi Bulan-bulanan Warganet
Pasal tersebut melarang penjual masker bersama pesaingnya menentukan harga tertentu untuk melakukan monopoli dengan menimbun barang. Pelanggar pasal tersebut akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasa 48 ayat 2.
"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan"
Dokter Gigi Kehabisan Stok Masker
Nena Febrina, dokter gigi umum, mendadak viral di media-media sosial, setelah mengunggah surat terbuka terkait virus corona Covid-19 untuk Presiden Jokowi.
Surat terbuka yang diunggah di akun Instagram pribadinya tersebut, berisi keluhan sebagai dokter gigi yang terdampak kelangkaan masker.
Baca Juga: Posisi Deputi Penindakan KPK Kosong, Bakal Diisi Polri atau Kejagung?
“Dear pak @jokowi. Saya mewakili teman-teman sejawat saya. Kami tenaga medis. Iya kami dokter gigi yang punya resiko 100% tertular virus corona, virus hepatitis, TBC, dan penyakit lainnya. Setiap hari kami berjibaku dengan darah, air ludah! Tapi kami tidak takut pak! Karena kami tahu itu tugas kami, dan kami tahu risikonya,” tulis drg Nena.