Izin Pembuangan Tailing Diterbitkan, Warga Pulau Obi dan Morowali Terancam

Kamis, 05 Maret 2020 | 07:05 WIB
Izin Pembuangan Tailing Diterbitkan, Warga Pulau Obi dan Morowali Terancam
Peneliti JATAM Melky Nahar dan Peneliti KIARA Parid Ridwanuddin memaparkan hasil temuannya terkait proyek pembuangan limbah nikel ke laut dalam. [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti KIARA Parid Ridwanuddin menjelaskan proyek pembuangan tailing menambah kehancuran mulai dari keberlangsungan ekosistem mangrove. Kemudian padang lamun, terumbu karang dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan juga diambang kehancuran.

Selain itu, pembuangan limbah nikel juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembuangan Limbah ke Laut. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang dan kawasan perikanan tangkap sebagai kawasan sensitif serta terlarang untuk dijadikan kawasan pembuangan limbah.

"Kemudian potensi ancaman besar berikutnya adalah kesehatan masyarakat, baik karena terpapar secara langsung akibat beraktivitas di laut, maupun terpapar secara tidak langsung akibat mengonsumsi pangan laut (seafood)," katanya.

Lebih jauh, proyek ini akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional yang hidupnya sangat tergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan setempat. Setidaknya terdapat lebih dari 7000 keluarga nelayan perikanan tangkap di Morowali yang akan terdampak proyek ini. Sementara itu, masa depan kehidupan 3.343 keluarga nelayan perikanan tangkap di Pulau Obi juga dipertaruhkan.

Baca Juga: Konflik dengan China, KIARA: Nelayan yang Dikirim ke Natuna Rentan Bahaya

Di Morowali, pihak yang paling diuntungkan dari proyek ‘pembuangan tailing ke laut dalam’ tersebut adalah PT QMB New Energy Material, PT Sulawesi Cahaya Mineral, PT Huayue Nickel Cobalt. Ketiga perusahaan ini diduga terhubung ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). IMIP yang berdiri sejak 2013 adalah proyek bisnis Indonesia-China yang merupakan usaha patungan antara Shanghai Decent Investment Co Ltd, PT Bintang Delapan Investama dan PT Sulawesi Mining Investment.

Sementara di Pulau Obi, Harita Group melalui anak perusahaannya, PT Trimegah Bangun Persada, adalah aktor utama yang menangguk keuntungan di atas penderitaan masyarakat Pulau Obi yang kehilangan ruang hidup akibat ekspansi industri ekstraktif tersebut. Tak berhenti di situ, anak perusahaan lainnya, PT Gane Permai Sentosa yang beroperasi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, hendak menggusur lebih dari 700 orang warga setempat dengan alasan daerah tersebut rawan gempa bumi dan berpotensi terjadi tsunami.

Alasan lain yang digunakan oleh perusahaaan ini adalah keberadaan pemukiman penduduk yang dekat dengan pabrik yang baru dibangun, padahal masyarakat telah lama mendiami kawasan tersebut jauh sebelum kedatangan Harita Group.

Oleh karena itu, mereka menuntut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghentikan proyek pembuangan tailing di laut dalam.

"Pemerintah mestinya mulai memulihkan kedua wilayah ini untuk menghentikan perluasan perusakan akibat industri ekstraktif," katanya.

Baca Juga: Minta Nelayan Angkut Limbah Tanpa Pengaman, Kiara Sebut Pertamina Konyol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI