Suara.com - DPRD DKI Jakarta mendorong agar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang Electronic Road Pricing (ERP) segera dilaksanakan. Dorongan tersebut disampaikan karena ERP akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Misan Samsuri mengatakan, penambahan PAD bisa memberi dampak bagus bagi DKI Jakarta, khususnya untuk pembangunan daerah. Karena itu, ia meminta agar prosesnya dipercepat dengan melanjutkan proses lelang sesuai keputusan PTUN.
"Dengan putusan dijalankan itu bisa nambah PAD," ujar Wakil Ketua DPRD Misan Samsuri saat dihubungi pada Rabu (4/4/2020).
Lebih lanjut, Misan menginginkan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mematuhi putusan itu meski belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Demikian juga dengan PT Bali Towerindo selaku pihak penggugat juga harus memenuhi ketentuan hukum.
Baca Juga: Soal Lelang ERP, DPRD DKI Minta Anies Patuhi Putusan Pengadilan
"Putusan hukum harus dipatuhi semua pihak baik pemprov atau pihak penggugat," jelasnya.
Sementara Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mengatakan, sesuai dengan putusan hakim, pembangunan ERP tidak dibatalkan. Dengan PAD yang semakin banyak, anggaran yang kurang bisa tertutupi.
"ERP ini bagus kalau digulirkan, karena ini untuk PAD kita di DKI, seharusnya pemerintah pemprov harus mencari PAD sebanyak-banyaknya, jadi pengeluaran itu harus disesuaikan dengan pendapatan kita. Makanya ERP harus diterusin kan ini untuk PAD kita juga, ini bakal kembali ke kita juga," katanya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan niat Gubernur DKI Jakarta Anies untuk melakukan lelang ulang pengadaan ERP atau sistem jalan berbayar. Anies diminta untuk melanjutkan lelang yang sempat berjalan.
Proses penerapan ERP sendiri sempat terhenti karena dua dari tiga peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri. Hanya tersisa satu vendor, yakni PT Bali Towerindo Sentra. Namun setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Anies melelang ulang ERP.
Baca Juga: Sempat Ingin Diulang Gubernur Anies, PTUN Minta Lelang ERP Tetap Lanjut
Mengetahui hal itu, PT Bali Towerindo Sentra melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.
Setelah melaksanakan proses pengadilan, PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo. Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo memutuskan pencabutan pembatalan lelang ERP yang ingin diulang Anies itu.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ujar Arif dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).