DPRD Inginkan Gubernur Anies Patuhi PTUN Soal Putusan ERP, Ini Alasannya

Rabu, 04 Maret 2020 | 22:39 WIB
DPRD Inginkan Gubernur Anies Patuhi PTUN Soal Putusan ERP, Ini Alasannya
Konstruksi Entry Gate ERP (Electronic Road Pricing) di depan gedung Panin bank Jakarta, Sabtu (5/7). (suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah melaksanakan proses pengadilan, PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo. Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo memutuskan pencabutan pembatalan lelang ERP yang ingin diulang Anies itu.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ujar Arif dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI