Suara.com - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang kontroversial dan ditentang banyak orang, harus dicabut dari daftar program legislasi nasional prioritas tahun 2020.
Sebab, menurutnya, masih ada sejumlah pasal yang aturannya berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Untuk itu, ia berharap DPR dapat memastikan tidak ada pembahasan lanjutan mengenai RUU Ketahanan Keluarga.
"Banyak pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar hak asasi manusia sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020," ujar Lestari dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Diprotes, Ketua DPR: Terlalu Atur Ranah Privat
Lestari menilai, aturan-aturan dalam pasal RUU Ketahanan Keluarga terlalu mengurusi ranah privat. Hal itu pula yang mendasari dirinya untuk mengusulkan RUU tersebut tidak perlu ada.
"Karena terlalu masuk ke ruang privat," kata Lestari.
Sebelumnya, pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan menyebut sejumlah pasal di Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga terlalu mengatur urusan privat.
RUU Ketahanan Keluarga kini menuai kontroversi karena banyaknya protes dari masyarakat.
Baca Juga: Ribut RUU Ketahanan Keluarga, Ini Cara Sujiwo Tejo Agar Tak Terjadi Incest
Meski demikian, Puan enggan menjelaskan detail pasal mana saja yang dinilai mengatur ranah pribadi.
"Dalam draf itu memang ada pasal-pasal yang terlalu mengintervensi ranah privat rumah tangga. Namun, kan saya tidak bisa bicara secara langsung, apakah itu perlu atau tidak. Itu tugas Komisi VIII," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Puan menyebut RUU Ketahanan Keluarga yang masuk dalam program legislasi nasional itu masih harus menunggu pembahasan dari Komisi VIII lebih dahulu sebelum diputuskan tetap dilanjutkan atau tidak.
Ia juga meminta masyarakat untuk proaktif dalam melihat RUU Ketahanan Keluarga, apakah kemudian perlu dilanjut pembahasannya atau sebaliknya.
"Jadi, masyarakat saya minta bisa melihat secara profesional, apakah kemudian undang-undang tersebut perlu diteruskan atau tidak," kata Puan.
"Karena kitapun juga harus ingat bahwa kita terdiri dari berbagai suku bangsa, berbagai budaya, berbagai agama. Tentu saja ranah privat itu tidak bisa dibikin menjadi satu, satu tempat yang semuanya kemudian harus setuju," Puan menambahkan.