Suara.com - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang kontroversial dan ditentang banyak orang, harus dicabut dari daftar program legislasi nasional prioritas tahun 2020.
Sebab, menurutnya, masih ada sejumlah pasal yang aturannya berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Untuk itu, ia berharap DPR dapat memastikan tidak ada pembahasan lanjutan mengenai RUU Ketahanan Keluarga.
"Banyak pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar hak asasi manusia sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020," ujar Lestari dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Diprotes, Ketua DPR: Terlalu Atur Ranah Privat
Lestari menilai, aturan-aturan dalam pasal RUU Ketahanan Keluarga terlalu mengurusi ranah privat. Hal itu pula yang mendasari dirinya untuk mengusulkan RUU tersebut tidak perlu ada.
"Karena terlalu masuk ke ruang privat," kata Lestari.
Sebelumnya, pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan menyebut sejumlah pasal di Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga terlalu mengatur urusan privat.
RUU Ketahanan Keluarga kini menuai kontroversi karena banyaknya protes dari masyarakat.
Baca Juga: Ribut RUU Ketahanan Keluarga, Ini Cara Sujiwo Tejo Agar Tak Terjadi Incest
Meski demikian, Puan enggan menjelaskan detail pasal mana saja yang dinilai mengatur ranah pribadi.