Suara.com - Pemerintah telah selesai menyusun protokol penanganan Covid-19 atau Virus Corona. Untuk selanjutnya, sejumlah instansi pemerintah diharapkan bisa menerapkannya sesuai dengan bidangnya masing-masin.
Untuk diketahui, protokol penanganan Virus Corona tersebut dibuat menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengantisipasi penanganan COVID-19.
"Ini merupakan instruksi presiden. Kita serius, kita siap dan kita mampu tangani COVID-19," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Rabu (4/3/2020).
Dengan adanya protokol penanganan Covid-19, Moeldoko berharap sejumlah kementerian dan instansi pemerintah akan menjalankannya sesuai bidangnya.
Baca Juga: Kemenkes: Pasien Corona Covid-19 Asal Depok Alami Tekanan Psikologis
"Protokol ini harus disebar," ucapnya.
Moeldoko menyebut pelaksanaan protokol tersebut melalui beberapa langkah. Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus COVID-19 dari orang dalam pemantauan (ODP) hingga sehat kembali.
Kemudian, langkah kedua, yakni membentuk protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
"Terkait hal ini, presiden sudah menekankan ada sebanyak 135 pintu masuk di wilayah perbatasan," katanya.
Langkah ketiga, kata Moeldoko, menyusun protokol komunikasi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Baca Juga: 5 WNI Berada di Zona Merah Virus Corona Covid-19 Italia
"Terakhir, pembentukan protokol pendidikan, baik itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud). Misalnya, melalui akses atau jaringan pesantren-pesantren dan sebagainya."