Cari Formula Pelaksanan Pemilu Serentak, Kemendagri Dengar Pendapat LSM

Rabu, 04 Maret 2020 | 20:32 WIB
Cari Formula Pelaksanan Pemilu Serentak, Kemendagri Dengar Pendapat LSM
Ilustrasi Pemilu. [Solo Pos]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan DPRD.
  2. Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.
  3. Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.
  4. Pemilihan umum serentak nasional untuk DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.
  5. Pemilihan umum serentak nasional untuk DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kab/kota dan memilih bupati/wali kota.
  6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI