Dari tangan AW, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti salah satunya yakni emas hasil curian seberat 3 kilogram. Selain itu juga turut mengamankan empat pucuk senjata api yang salah satunya digunakan oleh AW saat melakukan aksi perampokan.
Keempat jenis senpi yang diamankan itu yakni 1 pucuk senpi jenis Petro Berreta Gardone, 1 pucuk senpi jenis Revolver Undercover 32, 1 senpi Freedoms Arms Mag 22, 1 senpi Erma, dan ratusan butir peluru.
"Semua asli bukan rakitan atau pabrikan," ungkap Nana.
Atas perbuatannya, kekinian AW pun dijerat pasal 365 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pemilik Ratusan Ribu Masker yang Ditimbun di Tangerang