Penimbun Masker Virus Corona Ditangkap di Apartemen Mediterania

Rabu, 04 Maret 2020 | 20:00 WIB
Penimbun Masker Virus Corona Ditangkap di Apartemen Mediterania
ILUSTRASI - Petugas membawa sekotak masker di gudang PT MJP Cargo, Tangerang, Jawa Barat, Rabu (4/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu dilakukannya sebelum virus Corona merebak di Indonesia untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga tinggi.

"Diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka," katanya.

Kekinian atas perbutannya, TVH dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. TVH terancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan atau pidana denda Rp 50 miliar.

Baca Juga: Waspada Corona, Adi Nugroho Borong 100 Masker

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI