Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu (4/3/2020) malam masih memeriksa adik ipar tersangka Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan pemeriksaan saksi Rahmat masih seputar aliran uang yang diterima Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun pada prinsipnya kami sampaikan pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi terkait aliran uang yang diterima oleh tersangka Nurhadi," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Untuk diketahui, Rahmat telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Periksa Adik Ipar Nurhadi
Sebelumnya, tim penindakan KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Rahmat di Surabaya, Jawa Timur, untuk mencari buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Selasa (25/2/2020) lalu.
Meski begitu, Nurhadi maupun Rezky tak ditemukan di lokasi tersebut. Namun, penyidik menyita sejumlah dokumen maupun alat elektronik diduga terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Selain Nurhadi dan Hiendra, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono belum juga dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.Ketiganya pun kini juga sudah berstatus buronan KPK.
Walau demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sebagaimana telah diminta KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Direktur PT. Dian Fortuna Erisindo
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.