Dor Perampok Toko Emas di Taman Sari, Polisi Sita 4 Senpi dan 3 Kg Emas

Rabu, 04 Maret 2020 | 18:45 WIB
Dor Perampok Toko Emas di Taman Sari, Polisi Sita 4 Senpi dan 3 Kg Emas
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk pelaku perampokan toko emas di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jakarta Barat, yang terjadi pekan lalu. Pelaku berinisial WA alias AG (67) itu ditangkap di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (2/3) lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana menyampaikan WA berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Taman Sari. Saat dilakukan penangkapan, Nana menyebut WA sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya harus dilumpuhkan.

"Saat dilakukan penangkapan dia lakukan perlawanan, kemudian (polisi) lakukan penembakan dan kenai kaki, yang bersangkutan sudah diberikan pengobatan secara medis," katanya.

Dari tangan AW, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya yakni emas hasil curian seberat 3 kilogram.

Baca Juga: Cerita Perempuan Hamil 6 Bulan Kepergok 35 Kali Tipu Toko Emas di Solo

Selain itu Polisi juga turut menyita empat pucuk senjata api yang salah satunya digunakan oleh AW saat melakukan aksi perampokan.

Keempat jenis senpi yang diamankan itu yakni 1 pucuk senpi jenis Petro Berreta Gardone, 1 pucuk senpi jenis Revolver Undercover 32, 1 senpi Freedoms Arms Mag 22, 1 senpi Erma, dan ratusan butir peluru.

"Semua asli, bukan rakitan atau pabrikan," ungkap Nana.

Atas perbuatannya, kekinian AW pun dijerat pasal 365 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Hamil 6 Bulan, Tatik Ikut Suami 35 Kali Tipu Toko Emas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI