Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri Wamena Yajid mengatakan, pihaknya tidak bisa memindahkan sidang enam terdakwa kasus kerusuhan Kabupaten Jayawijaya.
Hal itu disampaikan Yajid terkait penolakan dari para terdakwa saat hendak diterbangkan ke Kabupaten Biak Numfor untuk menjalani sidang, Selasa (3/3/2020) kemarin.
Terkait hal itu, Yajid mengatakan pihaknya tetap berdasarkan fatwa MA, walau enam tersangka tidak mau diberangkatkan ke Biak Numfor.
"Apapun alasannya, fatwa MA sudah turun, sehingga kami tidak bisa menerima lagi enam tersangka perkara kerusuhan Wamena, dan harus tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Biak," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: AII: Penangkapan 6 Tapol Papua Bentuk Inkonsistensi Polri
Fatwa itu merupakan permintaan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya yang dilanjutkan oleh PN ke MA.
PN Wamena selumnya telah menyidangkan sembilan terdakwa dengan perkara yang sama.
Berdasarkan informasi yang diterima, enam tersangka itu tidak mau dipindahkan ke Biak Numfor karena takut akan keselamatan mereka.
Dari negosiasi penasehat hukum tersangka dengan kepolisian, kejaksaan negeri akhirnya tiket keberangkatan enam tersangka dibatalkan.
Kerusuhan 23 September di Jayawijaya 2019 lalu mengakibatkan 31 orang meninggal dunia akibat terbakar serta ada yang dipotong maupun dipukul dengan balok.
Baca Juga: Marak Penembakan, Kapolda: Ada Indikasi KKB Ingin Gagalkan PON XX di Papua