Rich Brian Ditunda karena Corona, Izin Konser Slipknot Masih Dikaji Pemprov

Rabu, 04 Maret 2020 | 18:03 WIB
Rich Brian Ditunda karena Corona, Izin Konser Slipknot Masih Dikaji Pemprov
Slipknot akan tampil di Hammersonic 2020. [Hammersonic]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak terjadi penularan virus Corona (Covid-19) di Jakarta, izin untuk acara menyelenggarakan acara yang menghadirkan banyak orang tak lagi boleh dikeluarkan.

Sejauh ini, ada tiga konser yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat telah dibatalkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Candra mengatakan, pihaknya memang tengah meninjau ulang izin untuk pertunjukan temporer termasuk konser.

Tiga konser yang dibatalkan adalah Heads in The Clouds, Babymetal, dan Foals live in Jakarta.

Baca Juga: Penimbun Masker Sudah Beraksi Sebelum Jokowi Umumkan WNI Positif Corona

"Untuk tanda daftar pertunjukan temporer ada tiga yang sudah masuk untuk sementara kami tangguhkan," ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).

Heads in The Clouds sendiri rencananya digelar 7 Maret mendatang. Sementara Baby Metal manggung pada 29 Maret, dan Foals Live in Jakarta akan digelar 10 Maret.

Benny menjelaskan, Heads in The Clouds yang mendatangkan Rich Brian sebagai bintang tamu sudah sempat keluar izinnya. Sementara Babymetal dan Foals Live in Jakarta masih diproses.

"Yang dua belum, yang satu Head in The Clouds izinnya sudah masuk," jelasnya.

Ia menyebut tanda daftar pertunjukan temporer terakhir keluar untuk NCT Dream The Dream Show. Pertunjukan ini merupakan yang memiliki izin terakhir dan bisa digelar pada 1 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Dipercaya Bisa Menangkal Virus Corona, Harga Jahe Merah Naik

Sementara itu, Benny mengakui memang masih ada beberapa pertunjukan lagi yang rencananya digelar dalam rentang waktu Maret-April. Salah satunya seperti konser Hammersonic yang akan mendatangkan band metal Slipknot juga masih dikaji.

"Kami juga sedang kaji kemungkinan untuk penangguhan izin-izin berkumpul lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus corona di ibu kota. Beberapa caranya adalah dengan melarang kegiatan seperti syuting film hingga konser.

Kebijakan itu tertuang dalam instruksi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Candra.

Dalam suratnya, ia meminta pihaknya untuk melakukan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Ia menyebut kebijakan ini merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disesase (COVID-19).

"Melaksanakan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara (event) yang menimbulkan pengumpulan banyak orang sebagaimana dimaksud diktum," ujar Benni dalam suratnya yang dikutip suara.com, Rabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI