Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan foto artis Tara Basro yang diunggah ke akun Instagram pribadinya, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengklaim, foto Tara Basro tersebut belum sempat diturunkan alias take down oleh lembaganya.
"Bukan di-take down oleh Kominfo," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, saat dihubungi Antara, Rabu (4/3/2020).
Artinya, foto tersebut bisa jadi dilaporkan oleh warganet atau diturunkan sendiri oleh pemilik akun.
Baca Juga: Kampanyekan Bangga Tubuh Sendiri, Tara Basro Pamer Lipatan di Perut
Tara Basro mengunggah fotonya di platform media sosial, kemudian membagikan cerita bagaimana dia mencintai dan menghargai tubuhnya sendiri guna melawan mitos kecantikan secara industrial: putih dan langsing.
Unggahan di Twitter tersebut kini sudah tidak bisa diakses. Menurut Setu, unggahan tersebut dihapus oleh Tara Basro, bukan diturunkan oleh Kominfo.
Kementerian menilai unggahan yang sudah dihapus tersebut memenuhi unsur pelanggaran UU ITE terutama pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.
Tara Basro juga mengunggah foto lainnya di platform Instagram, juga untuk mengajak para pengikutnya untuk menghargai tubuh sendiri. Foto tersebut menurut Kominfo tidak tergolong pelanggaran.
Kritik terhadap mitos kecantikan
Baca Juga: Tara Basro dan Marissa Anita Jago Tebak Judul Film? Ini Buktinya
Aktris Tara Basro, Rabu pagi, mengunggah fotonya dan membagikan cerita bagaimana dia melihat tubuhnya dari sudut pandang lain.