Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka kasis penimbunan 600 ribu masker di Gudang PT MJP Cargo No 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang.
Kedua tersangka berinisial H da W ternyata sudah beberapa kali memasok masker tersebut ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari penyidikan sementara, ratusan ribu masker tersebut diketahui tidak memiliki izin edar.
Namun, berdasar keterangan beberapa saksi rencananya masker tersebut hendak dikirim ke luar negeri, lantaran banyak dibutuhkan di tengah merebaknya wabah virus Corona di Wuhan, China.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pemilik Ratusan Ribu Masker yang Ditimbun di Tangerang
"Keterangan awal sudah sekitar tiga kali pengiriman yang sudah dilakukan ke luar negeri sejak adanya isu suspect Corona," kata dia.
Kekinian, Yusri menyampaikan pihaknya masih mendalami terkait negara mana yang pernah dan direncanakan akan dikirim ratusan ribu masker tersebut.
Di sisi lain, juga akan mendalami terkait boleh atau tidaknya pengiriman masker tersebut keluar negeri di tengah kelangkaan di dalam negeri.
"Masih didalami tim penyidik tentang perizinannya, apakah memang boleh di dalam negeri mengalami kelangkaan masker, kita masih dalami," kata dia.
Baca Juga: Jual Masker dengan Harga 10 Kali Lipat di Facebook, Tiga Pelaku Ditangkap