Jual Masker Harga Tinggi, Apotek Kimia Farma Diadukan ke Ombudsman

Rabu, 04 Maret 2020 | 16:18 WIB
Jual Masker Harga Tinggi, Apotek Kimia Farma Diadukan ke Ombudsman
Ilustrasi seorang perempuan mengenakan masker. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan masker dengan harga tinggi yang dilakukan oleh salah satu Apotek milik BUMN, yakni Apotek Kimia Farma di Kota Padang.

"Laporannya baru masuk tadi pagi dari masyarakat. (Yang dilaporkan adalah) Apotek Kimia Farma yang ada di daerah Jati, di Jalan Perintis Kemerdekaan," ujar Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yunesa Rahman saat dihubungi Covesia--jaringan Suara.com, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, harga masker yang dijual apotek milik perusahaan pelat merah ini mencapai dari Rp 250 ribu. Warga setempat pun mengeluhkan dengan tingginya harga masker menyusul ada dua WNI yang kini terjangkit virus Corona COVID-19.

"Masker itu diminta bayar Rp 250.000 (per kotak). Tetapi di kwitansi, cuma Rp 200.000. Masyarakat keberatan karena Kimia Farma kan BUMN. Harga biasanya kan Rp 25.000-Rp 30.000," kata dia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pemilik Ratusan Ribu Masker yang Ditimbun di Tangerang

Terpisah, Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari kenaikan harga masker yang terjadi di Kota Padang. Menurut Ombudsman, kenaikan harga masker murni kenaikan permintaan dari masyarakat.

"Kami sedang pelajari, belum ada tanda-tanda penimbunan, menahan produksi, sehingga harga naik," ujarnya saat diwawancarai Covesia via WhatAspp.

Terkait laporan masyarakat tentang adanya ritel farmasi BUMN yang ikut-ikutan menaikkan harga masker tersebut, kata Adel, ada dugaan pihak apotek menggunakan kesempatan tertentu untuk meraup keuntungan.

"Saya kira, BUMN tidak akan mencatat keuntungan dengan cara demikian. Saat begini, malah seharusnya ikut membantu. Menjual eceran secara teratur guna memenuhi kebutuhan personal atau rumah tangga," ujarnya.

Sementara itu, Yunesa mengatakan bahwa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut Ombudsman akan minta klarifikasi kepada PT Kimia Farma, Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, dan BPOM Provinsi Sumbar.

Baca Juga: Jokowi Bilang Stok Masker Aman, Wasekjen MUI Sindir Pencari Panggung

"Kami langsung turun. Demikian informasi sementara. Untuk perkembangannya, nanti kami kabari," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI