Cegah Virus Corona Covid-19, Pemprov Jakarta Larang Syuting Film dan Konser

Rabu, 04 Maret 2020 | 15:59 WIB
Cegah Virus Corona Covid-19, Pemprov Jakarta Larang Syuting Film dan Konser
Suasana di balai kota saat Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta resmi melarang kegiatan syuting film hingga konser musik, demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Candra.

Dalam suratnya, ia meminta jajarannya untuk melakukan penghentian sementara layanan perizinan dan nonperizinan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disesase (COVID-19).

Baca Juga: Ada Sekolah Libur karena Corona, Begini Kata Wali Kota Jakarta Selatan

"Melaksanakan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara yang menimbulkan pengumpulan banyak orang sebagaimana dimaksud diktum," ujar Benni dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Rabu (4/3/2020).

Benni menyatakan taman dan jalur hijau di Jakarta tak lagi boleh digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya untuk syuting film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek, material dan sejenisnya.

"Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya, serta izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting Film (dihentikan)," jelas Benni.

Selain itu, bangunan di lokasi taman dan jalur hijau dan kebun bibit Dinas Kehutanan juga tak diizinkan untuk digunakan.

Begitu juga kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, serta daftar pertunjukan temporer termasuk konser juga tak diberikan izin lagi untuk sementara.

Baca Juga: Satu Suspect Virus Corona di RSUD Kota Depok, Ternyata Warga Jakarta

"Penghentian sementara layanan perizinan dan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.”

REKOMENDASI

TERKINI