Polisi Tangkap Dua Pemilik Ratusan Ribu Masker yang Ditimbun di Tangerang

Rabu, 04 Maret 2020 | 15:53 WIB
Polisi Tangkap Dua Pemilik Ratusan Ribu Masker yang Ditimbun di Tangerang
Ilustrasi. (ANTARA/FIanda Rassat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah meringkus dua orang terkait kasus penimbunan ratusan ribu masker di sebuah gudang di PT MJP Cargo No 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, Banten. \

Keduanya merupakan pemilik dari ratusan ribu masker. 

Penindakan ini dilakukan menyusul adanya kelangkaan dan tingginya harga masker di pasaran sejak merebaknya virus Corona COVID-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menggerebak lokasi gudang tersebut, Selasa (3/3/2020) kemarin.

Menurutnya, dari hasil penggerebekan itu, poliis telah menyita sebaanyak 600 ribu buah masker.

"Kejadian Selasa kemarin sore, tim Indag dari Ditreskrimus telah berhasil mengamankan sekitar 600 ribu pcs atau sekitar 240 boks. Kalau kami hitung semuanya per satu boks 40 kotak," kata Yusri saat merilis kasus tersebut di lokasi penimbunan masker, Rabu (4/3/2020).

Yusri mengatakan dua tersangka merupakan pemilik dari ratusan ribu masker.

"Hasil penyelidikan kemarin kami mengamankan 2 orang inisial H dan W pemilik barang ini," kata dia.

Yusri mengatakan, ratusan ribu masker itu berasal dari berbagai merek, termasuk ada dibuat di Jawa Barat.

Baca Juga: 3 Orang Ini Ditangkap Jual Masker Virus Corona 10 Kali Lipat di Facebook

"Di sini apakah memang akan dikirim ke sana atau dilakukan penimbunan, kalau kita lihat ada beberapa merek di sini, ada dari pabrik Jabar, ada beberapa merek yang enggak memiliki standar," kata dia.

Terkait pengungkapan kasus ini, barang bukti masker itu akan dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai barang bukti. Terkini, polisi juga masih mendalami peran dari pemilik gudang tersebut.

"Kalau dengan 600 ribu pcs, kita butuh 1jt pcs tiap hari, penyidik masih mendalami, barang bukti akan segera kita geser k Polda Metro Jaya. Nanti bagaimana perkembangannya akan kami sampaikan," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk menangkap para penimbun masker yang menjual dengan harga yang tinggi.

Instruksi itu disampaikan Jokowi menyusul adanya kelangkaan masker seusai diumumkannya kasus virus corona di Indonesia.

Dua orang warga Depok positif terkena virus corona dan kini dalam ruang isolasi RSPI Sulianto Saroso.

"Saya juga meminta kepada Kapolri menindak tegas dengan menimbun masker dengan menjual harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini saya ingatkan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut pemerintah saat ini juga melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

"Pemerintah melakukan upaya maksimal untuk mencegah agar jangan sampai titik awal penularan meluas menjadi wabah di dalam," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI