Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggelar rapat koordinasi tingkat menteri untuk membahas percepatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Beberapa menteri seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam rapat yang dipimpin Menko PMK Muhajir Effendy.
Muhajir mengatakan rapat kali ini akan membahas percepatan BOS yang semula empat tahap sekarang jadi tiga tahap agar sekolah lebih leluasa dalam pendanaan operasional yang diawasi oleh Kementerian Keuangan.
Kedua, lanjut Muhajir penyaluran dana BOS tidak lagi melalui rekening kas umum daerah tapi melalui rekening kas umum negara langsung ke sekolah.
Baca Juga: Skema Penyaluran Diubah, Kepsek Harus Berkompeten Kelola Dana BOS
"Ini terutama yang melalui Kemendikbud. Jadi sebetulnya ini pernah dilakukan pada tahun 2009/2010. Kemudian yang ketiga, Kemenag menyalurkan dua tahap langsung ke Madrasah. Madrasah negeri diperlakukan sebagai satker," kata Muhajir di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Muhadjir juga menyebut dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang telah memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (NUPTK). Namun, penggunaan itu dengan maksimal 50 persen dari dana BOS.
"Sementara Kemenag mengizinkan maksimum 30 persen karena mayoritas adalah madrasah swasta," ujarnya.
Dia berharap, hasil rapat pagi ini mampu menciptakan keselarasan antara Kemenag dan Kemendikbud dalam memahami masalah dana BOS.
Baca Juga: Anggota Komisi X Miliki 3 Catatan Penting Soal Perubahan Alur Dana BOS