Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa adik ipar eks sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rahmat Santoso, pada Rabu (4/3/2020) hari ini.
Rahmat merupakan advokat yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Nurhadi, Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
"Kami periksa Rahmat dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soejoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (4/3/2020).
Sebelumnya, tim penindakan KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Rahmat di Surabaya, Jawa Timur, untuk mencari buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, pada Selasa (25/2/2020) lalu.
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Direktur PT. Dian Fortuna Erisindo
Meski begitu, Nurhadi maupun Rezky tak ditemukan di lokasi tersebut. Namun, penyidik menyita sejumlah dokumen maupun alat elektronik diduga terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Selain Nurhadi dan Hiendra, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono belum juga dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu. Ketiganya kini menyandang status buronan KPK.
Walau demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Baca Juga: Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.