ICW Menang Sengketa Informasi Publik, BPKP Harus Buka Audit BPJS Kesehatan

Rabu, 04 Maret 2020 | 09:53 WIB
ICW Menang Sengketa Informasi Publik, BPKP Harus Buka Audit BPJS Kesehatan
ICW. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch atau ICW memenangkan sengketa informasi melawan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Persidangan sengketa informasi digelar di Jakarta pada Selasa (03/03/20), Komisi Informasi Pusat RI memutuskan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.

"Dengan adanya putusan tersebut publik luas dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut," kata Egi Primayogha, peneliti ICW dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (4/3/2020) pagi.

Putusan itu menjadi penting mengingat pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan yang ditengarai menghadapi beragam masalah. Pemerintah baru-baru ini menaikkan tarif iuran kepesertaan BPJS. Langkah itu menimbulkan polemik dan mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPR RI.

Baca Juga: Influencer Diguyur Jokowi Rp 72 Miliar, Tapi BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

Sebelumnya pengelolaan program JKN juga mendapat sorotan akibat defisit dan dana talangan yang diberikan oleh pemerintah.

"Audit yang dilakukan oleh BPKP adalah dasar bagi pemerintah untuk menentukan jumlah defisit dan memberikan dana talangan," terangnya.

Egi menjelaskan, pada pertengahan tahun 2018, BPJS Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga sebesar Rp 10,98 triliun. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian memberi dana talangan hingga Rp 4,9 triliun.

Di tahun yang sama, defisit kembali ditemukan dengan sebesar Rp 6,12 triliun. Kementerian Keuangan kembali menyuntikkan dana talangan hingga Rp 5,2 triliun. Total dana talangan mencapai Rp 10,1 triliun.

Sementara itu pada November 2019, pemerintah mengatakan akan kembali memberi dana talangan hingga Rp 14 triliun. Melalui itu diketahui bahwa dana talangan kepada BPJS sedikitnya mencapai Rp 22,1 triliun. Per-akhir Desember 2019, BPJS juga masih mengalami defisit sebesar Rp 15,5 triliun.

Baca Juga: Alami Radang Paru-paru, Bayi di Bantul Malah Ditolak Layanan BPJS

"Selama ini publik tidak pernah mengetahui secara detail dan rinci titik permasalahan dalam pengelolaan program JKN oleh BPJS Kesehatan," ujar dia.

Oleh karena itu dengan dibukanya hasil audit terkait BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh BPKP, publik dapat benar-benar mengetahui masalah pengelolaan dan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk kenaikan iuran adalah langkah yang patut. Sehingga pengawasan program JKN dapat dilakukan secara terang.

Sebelumnya ICW mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat setelah BPKP menolak untuk memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan.

"Maka dari itu ICW meminta BPKP untuk mematuhi hasil putusan Komisi Informasi Pusat. BPKP mesti segera memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan kepada ICW sebagai pemohon informasi publik," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI