Oleh karena itu dengan dibukanya hasil audit terkait BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh BPKP, publik dapat benar-benar mengetahui masalah pengelolaan dan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk kenaikan iuran adalah langkah yang patut. Sehingga pengawasan program JKN dapat dilakukan secara terang.
Sebelumnya ICW mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat setelah BPKP menolak untuk memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan.
"Maka dari itu ICW meminta BPKP untuk mematuhi hasil putusan Komisi Informasi Pusat. BPKP mesti segera memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan kepada ICW sebagai pemohon informasi publik," tandasnya.
Baca Juga: Influencer Diguyur Jokowi Rp 72 Miliar, Tapi BPJS Kesehatan Naik 100 Persen