Suhu Tubuh di Atas 37 Derajat, Tamu dan PNS Balai Kota DKI Dilarang Masuk

Rabu, 04 Maret 2020 | 09:31 WIB
Suhu Tubuh di Atas 37 Derajat, Tamu dan PNS Balai Kota DKI Dilarang Masuk
Sebagai ilustrasi: Petugas menunjukkan cara kerja mesin thermal scanner saat simulasi pencegahan penyebaran virus corona di Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Balai Kota DKI Jakarta memperketat pengawasan dari penularan virus corona atau Covid-19. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para tamu diperiksa suhu tubuhnya.

Kepala Biro Umum Pemprov DKI, Budi Awaluddin mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dengan menggunakan alat pemindai thermometer gun. Pihaknya tidak memperkenankan siapapun masuk ke kantor Gubernur Anies Baswedan ini jika memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.

"Jadi bagi mereka yang tensinya 38 derajat ya atau di atas enggak boleh masuk dulu," ujar Budi saat dihubungi, Senin (4/3/2020).

Meski memiliki suhu tubuh tinggi, PNS atau tamu tidak boleh langsung pulang. Mereka, terlebih dahulu akan diperiksa oleh tim dokter yang sudah disediakan di lokasi.

Baca Juga: Pasien Positif Corona Melarikan Diri dari Wuhan, 9 Pejabat China Diperiksa

"Nanti kita cek ada dokter di sini disarankan nanti kalau demam enggak boleh masuk terus istrahat di rumah," katanya.

Pemeriksaan suhu sendiri dilakukan di berbagai titik tempat tamu dan PNS berdatangan ke kantor Anies ini. Budi menyatakan ingin menambah jumlah thermometer gun karena saat ini baru ada tiga.

"Sementara ada tiga. Ini karena kita lagi usahakan mengadakan lagi supaya tercover di komplek Balai Kota," ujar dia.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan beberapa imbauan setelah melakukan pembahasan dengan Dinas dan pihak lainnya setelah virus Corona masuk Jakarta. Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika ada temuan orang yang mengidap gejala mirip Corona.

Namun warga DKI diminta tak langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan (Faskes). Ia meminta agar masyarakat hanya melapor dengan menghubungi nomor 112 dan 119.

Baca Juga: WHO Soal Indonesia Positif Corona Covid-19: Kami Tidak Terkejut

"Telfon ke tempat tersedia (nomor) 112/119 kami meminta jangan langsung ke fasilitas kesehatan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI