Miris, Buruh Es Krim AICE Ini Dipecat Usai Mengikuti Aksi Mogok

Senin, 02 Maret 2020 | 18:21 WIB
Miris, Buruh Es Krim AICE Ini Dipecat Usai Mengikuti Aksi Mogok
Ilustrasi demo (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Alpen Food Industry kembali menambah daftar panjang pelanggaran yang ia lakukan kepada para buruh. Kali ini seorang buruh perempuan bernama Rizkiyatul dipecat lantaran mengikuti aksi mogok pada Jumat (28/2/2020).

"Surat PHK datang ke buruh perempuan yang dua kali mengalami keguguran. Rizkiyatul mengikuti mogok untuk mengubah kondisi kerja di AICE. Mogok sah adalah mogok akibat gagalnya perundingan. Perundingan bipartit hingga tripartit sudah dilakukan tanpa sepakat. Tidak sah dimananya?" tulis Sarinah lewat akun Twitter-nya @sherrrinn.

Sarinah adalah juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menaungi Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI), tempat bernaung para buruh dari PT AFI.

Di dalam cuitannya itu, Sherin panggilan akrab Sarinah, melampirkan bukti berupa foto surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilayangkan kepada Rizkiyatul. Dalam surat tersebut tertulis bahwa aksi mogok yang diikuti oleh Rizki sejak tanggal 21-28 Februari dianggap tidak sah.

Baca Juga: Tangan Patah di Laga Perdana, Agus Suhendra Naik Meja Operasi

"Maka dengan ini kami beritahukan bahwa tindakan yang saudara/i lakukan dikualifikasikan sebagai mangkir," demikian isi surat tersebut.

Surat PHK PT AFI kepada Rizkiyatul (Twitter/@sherrrinn).
Surat PHK PT AFI kepada Rizkiyatul (Twitter/@sherrrinn).

Padahal menurut Sherin, aksi mogok yang dilakukan oleh buruh AICE sama sekali tak melanggar hukum. Aksi tersebut dilakukan karena perundingan yang telah dilakukan sebelumnya tak berujung mufakat.

"Ada [pemberitahuan mogok kerja]. Lengkap. Kami juga sudah lapor polisi dan ada LP, masih ngambang. Tahap selanjutnya gelar perkara, tapi ngambang," tulisnya di kolom reply saat salah seorang warganet bertanya apakah ada pemberitahuan mogok kerja sebelumnya.

Bukan kali ini saja PT AFI yang memproduksi es krim AICE didemo oleh para buruh. Sebelumnya, pada tahun 2017, perusahaan tersebut juga diprotes karena status karyawan yang tidak jelas. Berkat aksi tersebut, sebanyak 665 buruh diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, tak lama berselang, produsen es krim AICE itu kembali bermasalah karena memberikan cek kosong pada karyawan senilai Rp 600 juta. Cek tersebut rencananya akan dibagikan kepada 600 orang karyawan sehingga per orang menerima bonus Rp 1 juta. Namun, setelah ditunggu hingga satu tahun lamanya ternyata cek tersebut kosong.  

Baca Juga: 2 WNI Dinyatakan Positif, Berikut Cara Melindungi Diri dari Corona Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI