Masjid di Parakansalak Disegel, Komnas HAM akan Klarifikasi Pemkab Sukabumi

Senin, 02 Maret 2020 | 17:28 WIB
Masjid di Parakansalak Disegel, Komnas HAM akan Klarifikasi Pemkab Sukabumi
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah jemaah Ahmadiyah mengadukan penyegelan Masjid Al Furqon Parakansalak, Sukabumi ke Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Senin (2/3/2020). Menanggapi laporan itu, Komnas HAM akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pemerintah dan aparat keamanan setempat.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan, kejadian penyegelan itu bukan kali pertama terjadi pada masjid tersebut. Setidaknya penyegelan itu dilakukan sejak 2015 dan berulang di tahun-tahun berikutnya.

"Adalah kejadian yang kesekian kalinya bukan hanya pertama, ini rangkaian dari tahun 2015 kemudian 2016, 2017, 2018 dan yang terakhir sekarang," kata Beka di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2020).

Dalam pengaduannya itu, Komnas HAM diminta untuk membantu mereka agar langkah renovasi masjid tidak lagi ada yang menghalangi. Apalagi waktunya yang mendekati dengan bulan ramadhan maka para jamaah Ahmadiyah itu berharap kalau mereka bisa menjalankannya dengan aman.

Baca Juga: Masjid Alfurqon Disegel Aparat, Jemaah Ahmadiyah Mengadu ke Komnas HAM

"Apalagi sekarang mendekati bulan ramadhan jadi mereka berharap pemerintah kabupaten Sukabumi kemudian aparat kepolisian menjamin keamanan ketika mereka beribadah hanya itu yang mereka inginkan," ujarnya.

Dari pihak Komnas HAM RI sendiri tentu akan membantu para jemaah Ahmadiyah tersebut bisa melakukan renovasi terhadap masjidnya dan bisa mendapatkan keamanan ketika beribadah.

Beka menuturkan pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat serta aparat keamanan yang sedianya melakukan penyegelan itu.

"Terkait dengan tindakan-tindakan penyegelan, penutupan, atau kemudian juga ada intimidasi yang dilakukan oleh aparat," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Jemaat Ahmadiyah Fitria Sumarni mengatakan pengaduan tersebut bukanlah kali pertama yang dilakukan ke Komnas HAM.

Baca Juga: Fakta Al Quran Tertua Indonesia Tersimpan di Ahmadiyah Islamiyah Thailand

Untuk kejadian yang paling terbaru itu dipicu oleh pembenahan plafon masjid yang dilakukan pengurus Ahmadiyah pada 20 Februari lalu dengan tujuan mencegah masuknya kelelawar. Kabar pembenahan itu ternyata sampai ke telinga aparat keamanan setempat hingga mendatangi masjid.

"Ternyata ini sampai datang pak Kapolseknya, tanggal 19, 20, 21 (Februari) kejadian baru itulah kami memasukan pengaduan," kata Fitria saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

Dari kronologi yang dibuatnya, tampak aparat polisi, kepala desa datang ke masjid dengan tujuan untuk meminta kepada pegawai melakukan penghentian pembenahan atau renovasi. Itu dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2020.

Kemudian keesokan harinya, Muspika Parakansalak mendatangi Masjid Alfurqon dengan membawa dua buah triplek. Triplek itu digunakan untuk menutupi pintu masjid. Lalu aparat pemerintah Parakansalak bersama aparat Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali datang pada esok harinya untuk memantau kalau renovasi itu benar-benar dihentikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI