"Ternyata ini sampai datang pak Kapolseknya, tanggal 19, 20, 21 (Februari) kejadian baru itulah kami memasukan pengaduan," kata Fitria saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Dari kronologi yang dibuatnya, tampak aparat polisi, kepala desa datang ke masjid dengan tujuan untuk meminta kepada pegawai melakukan penghentian pembenahan atau renovasi. Itu dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2020.
Kemudian keesokan harinya, Muspika Parakansalak mendatangi Masjid Alfurqon dengan membawa dua buah triplek. Triplek itu digunakan untuk menutupi pintu masjid. Lalu aparat pemerintah Parakansalak bersama aparat Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali datang pada esok harinya untuk memantau kalau renovasi itu benar-benar dihentikan.
Baca Juga: Masjid Alfurqon Disegel Aparat, Jemaah Ahmadiyah Mengadu ke Komnas HAM