Masjid Alfurqon Disegel Aparat, Jemaah Ahmadiyah Mengadu ke Komnas HAM

Senin, 02 Maret 2020 | 16:30 WIB
Masjid Alfurqon Disegel Aparat, Jemaah Ahmadiyah Mengadu ke Komnas HAM
Jemaah Ahmadiyah mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM RI, Senin (2/3/2020), setelah Masjid Al Furqon, Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, tempat mereka biasa beribadah disegel dan ditutup pemerintah serta aparat keamanan setempat. [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jemaah Ahmadiyah mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM RI, Senin (2/3/2020), setelah Masjid Al Furqon, Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, tempat mereka biasa beribadah disegel dan ditutup pemerintah serta aparat keamanan setempat.

“Sebenarnya ini bukan kali pertama kami mengadukan ke Komnas HAM. Tapi yang terbaru, masjid disegel ketika jemaah melakukan renovasi,” kata kuasa hukum jemaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni, di kantor Komnas HAM, Senin (2/3/2020).

Dia menjelaskan, pada hari Rabu (19/2), kepala desa dan polisi mendatangi jemaah yang sedang merenovasi plafon masjid agar tidak dimasuki kelelawar.

Kepala desa dan polisi, kata dia, meminta jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan renovasi. Kamis(20/2), Muspika Parakansalak mendatangi Masjid Alfurqon dengan membawa dua tripleks untuk menutup pintu masuk masjid.

Baca Juga: Fakta Al Quran Tertua Indonesia Tersimpan di Ahmadiyah Islamiyah Thailand

“Lalu aparat pemerintah Parakansalak bersama aparat Pemkab Sukabumi kembali datang pada esok harinya guna memantau renovasi itu benar-benar dihentikan,” kata dia.

Ia mengungkapkan, Masjid Al Furqon Parakansalak sendiri pernah dibakar massa pada 2008 karena hasutan didasarkan SARA.

Setelah dibakar, pengurus Ahmadiyah mulai merenovasi pada 2015. Hanya, pembenahan sederhana yang dilakukan, yakni menaikkan tinggi tembok masjid.

"Tetapi ternyata itu memunculkan reaksi keras dari kepala desa dari muspika setempat sehingga diberikan surat teguran untuk menghentikan renovasi," ujarnya.

Renovasi masjid kembali dilakukan tahun 2016. Saat itu, jemaah Ahmadiyah membenahi masjid agar di dalamnya tak tergenang air hujan.

Baca Juga: Tak Berpolitik, Ahmadiyah Diterima di 212 Negara

Ternyata, renovasi tahun 2016 itu paling keras ditindak massa. Bahkan, pengurus Ahmadiyah sampai dipanggil ke kantor kecamatan untuk bermusyawarah.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus Ahmadiyah diancam. Kalau tidak menghentikan renovasi, maka akan ada 13 pesantren yang menyerang.

“Akhirnya, jemaah Ahmadiyah terpaksa menandatangani penghentian renovasi. Padahal, Masjid Alfurqon ini sudah ada sejak 1975 dan terdaftar di Kementerian Agama,” kata dia.

Karena itulah, terkait intimidasi termutakhir, Fitria beraharap Komnas HAM bisa menjadi penengah.

“Kami berharap Komnas HAM bisa turun langsung ke lokasi guna menyelesaikan perkara.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI