Suara.com - Polisi resmi menahan pengusaha David Tjoe alias Muhammad David Alghifari bersama rekannya Wiyanto Wongsonegoro di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Keduanya ditahan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan David Tjoe dan rekannya itu ditahan sejak Jumat (28/2) lalu.
Menurut Yusri penahan itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Baca Juga: Kuli Bangunan Gaya Hidupnya Wow, Ternyata Nyambi Jualan Sabu
"Sudah sejak tanggal 28 kemaren yang bersangkutan ditahan, ada dua yang satu lagi inisialnya W (Wiyanto) dilakukan penahanan untuk pendalaman," kata Yusri di SPN Polda Metro Jaya, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/3/2020).
Yusri mengungkapkan, berdasar hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi methaphetamine dan amphetamine. Kedua zat itu terkandung dalam dua jenis narkoba yang dikonsumsinya yakni sabu dan ekstasi.
"Karena memang didapat ada barang bukti sabu dan ekstasi dan juga alat isap sabu," kata dia.
Lebih lanjut, Yusri menyamapaikan kekinian pihaknya pun masih memburu satu pelaku yang diduga menjadi pemasok sabu dan ekstasi kepada rekan David Tjoe. Pelaku tersebut yakni berinisial D alias Dodot.
"Ini ada seseorang sebagai pemasoknya ini masih terus kita kejar inisialnya D," katanya.
Baca Juga: Bela Suami di Penjara, Istri Jualan Sabu-sabu Supaya Bisa Bayar Pengacara
Sebelumnya, pengusaha bernama David Tjoe alias Muhammad David Alghifari ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba sabu-sabu dan ekstasi.
Penangkapan itu dilakukan saat polisi menggerebek David Joe dan rekannya Wiyanto Wongsonegoro di Apartemen Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Pada Jumat (21/2/2020), pihaknya akhirnya berhasil membekuk dua tersangka di kamar 1.701 lantai 17 Apartemen Hayam Wuruk.
Dari tangan David Tjoe, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, yakni satu plastik klip berisi sabu seberat 4,8 gram, satu plastik klip berisi 2 pecahan ekstasi seberat 0,4 gram, dan sebuah cangklong.
Sementara, dari tangan Wiyanto, barang bukti yang sita adalah satu plastik klip sabu seberat 1,8 gram.