Suara.com - Jajaran Imigrasi di Sulawesi Tengah mengklaim memperketat pengawasan orang asing yang masuk-keluar di daerah Sulteng dengan langkah koordinasi semua pihak terkait, termasuk pelibatan masyarakat di sana.
Kepala Imigrasi Palu, Wahyu, Senin, mengatakan memang sudah ada yang namanya tim pora (tim pengawasan orang asing) di setiap kabupaten/kota di Provinsi Sulteng.
Tetapi, kata dia, perlu juga peranserta masyarakat untuk ikut mengawasi di lapangan, karena personil timpora terbatas dan luas wilayah yang harus diawasi cukup besar.
Apalagi di Sulteng jarak antara satu wilayah misalkan kabupaten dengan lainnya sangat berjauhan sampai ratusan kilometer.
Baca Juga: Bahas Pencopotan Dirjen Imigrasi, Menkumham Minta Tunda Rapat dengan DPR
Karenanya, tim pora tidak hanya di bentuk di setiap kabupaten/kota, tetapi juga di tingkat kecamatan.
Namun hingga kini baru kecamatan di Kota Palu yang semuanya sudah terbentuk tim pora.
"Di Palu ada delapan kecamatan dan semuanya sudah ada tim pora," kata dia.
Menurut dia, kehadiran tim pora selama ini sudah sangat membantu jajaran imigrasi, sebab di Sulteng hanya ada dua kantor imigrasi yakni Imigrasi Palu berkedududkan di Ibu Kota Provinsi Sulteng dan Imigrasi Luwuk berpusat di Kabupaten Banggai.
Khusus untuk Imigrasi Luwuk mencakup Kabupaten Banggai, Banggai Kepualan, Banggai Laut, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Baca Juga: Running Text Kantor Imigrasi Bali Diduga Diretas, Mendadak Muncul Umpatan
Sementara Kantor Imigrasi Palu meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Buol dan Talitoli.