Suap Eks Komisioner KPU, KPK Periksa Kepala Teller Bank Mandiri Manokwari

Senin, 02 Maret 2020 | 10:24 WIB
Suap Eks Komisioner KPU, KPK Periksa Kepala Teller Bank Mandiri Manokwari
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Kepala Teller Bank Mandiri Cabang Manokwari, Papua Barat, Irmawaty terkait kasus suap PAW anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan.

Irmawaty akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kami periksa Irmawaty dalam kapasitas saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (2/3/2020).

Selain Irmawaty, KPK turut memanggil Teller Bank Mandiri Cabang Manokwari Papua Barat, Patrisius Hitong. Hotong juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Kasi Kamtib LP Narkoba Bandung

Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.

Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.

KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil.

Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Baca Juga: Surat Keberatannya Disebut KPK Salah Alamat, Kompol Rossa Mengadu ke Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI