Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Kepala Seksi Administrasi Kamtib Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Novi Nugraha terkait kasus dugaan suap jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Novi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kalapas Sukamiskin 2013-2018 Wahid Husein.
"Kami periksa Novi dalam kapasitas saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Senin (2/3/2020).
Untuk diketahui, KPK menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak dalam kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Kalapas II B Aceh Tamiang
Mereka adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Dirut PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) serta terpidana kasus kasus suap dan pencucian uang, Fuad Amin yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Penetapan lima orang tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin yang menjerat Wahid Husein dan pengusaha Fahmi Dharmawansyah.