Suara.com - Seorang ayah asal Jambi diciduk karena mencabuli anak kandungnya saat tertidur lelap. Parahnya, aksi bejat itu dilakoni dia di samping istri yang juga terlelap.
Peristiwa yang terjadi dalam sebuah desa di Kabupaten Muaro Jambi itu tak pelak menggegerkan warga setempat. Kini, pelaku, GN (47) harus meringkuk di jeruji besi.
Warga Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi itu mencabuli anak kandungnya Mawar--nama samaran-- yang berusia 16 tahun. Payudara dan kemaluannya digerayangi.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Kumpeh Ilir, AKP Sukawi mengatakan, pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh ilir, pada Selasa (25/2) lalu, di kediamannya sendiri: Desa Rantau Panjang.
Baca Juga: Polisi Sebut Putra Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Bakal Serahkan Diri
"Tersangka ini, kami amankan setelah ada laporan dari ibu korban. Dalam pemeriksaan, tersangka juga telah mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Kumpeh Ilir, AKP Sukawi, seperti dikutip dari Keepo.me--jaringan Suara.com--, Senin (2/3/2020).
Perbuatan biadab pelaku terhadap anak kandungnya, ini terjadi pada Selasa (25/2/20) dini hari kurang lebih sekira pukul 01.00 WIB.
Kalau itu korban sedang tidur di samping bersama ibunya. Tiba-tiba, diduga karena birahi yang tak tersalurkan karena ditolak istri, pelaku berbaring di samping korban.
Pelaku kemudian menggerayangi tubuh putrinya, dari payudara hingga kemaluan. Gara-gara aksinya, sang istri yang tersadar kaget bukan main dan memukul pelaku.
Tak berhenti sampai di situ saja, sang istri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisis setempat.
Baca Juga: Pernah Jadi Korban Pencabulan, Jadi Alasan Hendri Nekat Cabuli Anak
Tersangka melakukan aksi bejatnya ini, saat korban tidur bersama ibunya. Lalu, ibu korban melihat hal yang tidak wajar dan langsung memukul wajah tersangka.
Atas kejadian itu, ibu korban langsung melapor ke Polsek Kumpeh Ilir, ungkapnya.
Akibat perbuatan biadabnya itu, kini pelaku diamankan dan dikirim ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muaro Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.