Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi, Muhyiddin: Kagum dengan Kejayaan Bapak

Senin, 02 Maret 2020 | 08:50 WIB
Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi, Muhyiddin: Kagum dengan Kejayaan Bapak
Muhyiddin Yassin (tengah) Jadi Perdana Menteri Malaysia. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Malahan kagum dengan kejayaan bapak sejak memimpin yang terbaru ini pencapaian 100 hari, yang saya ikuti, dengan Pak Ma'ruf Amin ini agak istimewa juga. Tentunya seluruh warga Indonesia bersuka cita," ujarnya.

Muhyiddin siap menyambut sikap nyata pemerintah Indonesia untuk memperkuat hubungan Indonesia dan Malaysia.

Pada akhir video, Jokowi mengundang Muhyiddin untuk datang berkunjung ke Indonesia.

"Selanjutnya, saya mengundang yang amat terhormat Tan Sri untuk berkunjung ke Indonesia," kata Jokowi.

Baca Juga: Harga Jual Tembus Rp 2,4 Juta, Warga di Aceh Ramai-ramai Jual Emas

Pelantikan Muhyiddin Jadi Perdana Menteri

Tan Sri Muhyiddin Yassin resmi menjadi Perdana Menteri Malaysia menggantikan Mahathir Mohamad, Sabtu (29/2/2020). Dia ditunjuk Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.

Muhyiddin Yassin ditunjuk menjadi Perdana Menteri Malaysia yang baru. (Foto: AFP)
Muhyiddin Yassin ditunjuk menjadi Perdana Menteri Malaysia yang baru. (Foto: AFP)

Raja Malaysia membolehkan Muhyiddin Yassin yang merupakan Presiden Partai Pribumi Malaysia Bersatu (Bersatu) itu dilantik.

Dalam pernyataan pers pejabat Istana Negara atau Datuk Pengelola Bijaya Diraja, Datuk Ahmad Fadil Shamsuddin di Kuala Lumpur mengatakan baginda berpandangan Muhyiddin mendapat kepercayaan mayoritas anggota parlemen.

Keputusan tersebut diperoleh setelah ketua-ketua partai politik dan anggota parlemen atau dewan rakyat secara bebas mengemukakan nama-nama calon perdana menteri kepada Yang di-Pertuan Agong.

Baca Juga: Virus Corona Terus Menghantam Harga Minyak Dunia ke Level Terendah

"Sehubungan dengan itu, Seri Paduka Baginda telah berkenan melantik Tan Sri Muhyiddin Yassin sebagai Perdana Menteri selaras Pasal 40 (2)(a) dan Pasal 43 (2) (a) Perlembagaan Persekutuan (Undang-Undang Federal)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI