Suara.com - Seorang pengusaha bernama David Tjoe alias Muhammad David Alghifari ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba sabu-sabu dan ekstasi.
Penangkapan itu dilakukan saat polisi menggerebek David Joe dan rekannya Wiyanto Wongsonegoro di Apartemen Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Pada Jumat (21/2/2020), pihaknya akhirnya berhasil membekuk dua tersangka.
"Tim selanjutnya melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kamar apartemen karena kedua tersangka tidak kooperatif," kata Herry kepada wartawan, Minggu (1/3/2020).
Baca Juga: Kuli Bangunan Gaya Hidupnya Wow, Ternyata Nyambi Jualan Sabu
Saat dilakukan penggeledahan di kamar 1.701 di lantasi 17 apartemen tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari tangan David Tjoe, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, yakni satu plastik klip berisi sabu seberat 4,8 gram, satu plastik klip berisi 2 pecahan ekstasi seberat 0,4 gram, dan sebuah cangklong.
Sementara, dari tangan Wiyanto, barang bukti yang sita adalah satu plastik klip sabu seberat 1,8 gram.
Selain itu, Herry mengatakan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis airsoft gun dari tangan Wiyanto.
Lebih, lanjut Herry menyampaikan berdasar hasil tes urine keduanya juga diketahui positif mengkonsumsi metafetamin.
Baca Juga: Janji Vitalia Sesha Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Herry menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku yakni Wiyanto mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Dodot. Kekinian, yang bersangkutan pun sedang dalam pengejaran polisi.