Virus Corona Masih Mengancam, Menteri Yasona Cabut Penghentian Visa China

Minggu, 01 Maret 2020 | 21:22 WIB
Virus Corona Masih Mengancam, Menteri Yasona Cabut Penghentian Visa China
Ilustrasi. (Batamnews/Yude)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meneken peraturan mengenai pencabutan penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomer 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona secara resmi telah ditetapkan pemerintah pada tanggal 28 Februari 2020 lalu.

Permen ini juga menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Yasonna pada 5 Februari 2020 lalu dan merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya virus corona yang berasal dari wilayah Wuhan, China ke Indonesia.

"Bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti," bunyi Permen tersebut seperti dikutip Suara.com, Minggu (1/3/2020).

Baca Juga: Warganet Murka soal Lagu Corona, Begini Komentar Admin Medsos Alvi Ananta

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna mengaku masih pikir-pikir memperpanjang penghentian kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara China yang datang ke Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Nanti kami akan bicarakan secara spesifik lagi. Ada permintaan itu tapi kan enggak boleh jadi ada permanen itu. Belum dilaporkan sama Dirjen Imigrasi," ujar Yasonna.

Baca Juga: Thailand Catat Korban Meninggal Dunia Pertama Akibat Virus Corona Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI