Sebut Formula E di Monas Maladminstrasi, Ombudsman akan Panggil Pemprov

Minggu, 01 Maret 2020 | 20:58 WIB
Sebut Formula E di Monas Maladminstrasi, Ombudsman akan Panggil Pemprov
Sejumlah pengunjung melintas di samping aspal uji coba lintasan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (22/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kata Teguh meminta pihak-pihak yang tengah melakukan revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E menghentikan  seluruh kegiatan.  Sebab jika tidak dipenuhi  seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada 
Kawasan.

 "Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan
persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap kawasan cagar budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi perusakan terhadap kawasan cagar budaya dan itu merupakan tindak pidana" katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI