Suara.com - AKD, seorang remaja berusia 16 tahun dicokok polisi saat berada di sekolahnya. Penangkapan itu terkait kasus pencurian sekaligus pembunuhan terhadap Rita Pasau, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Jayapura, Papua.
Pejabat Sementara (PS) Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menyampaikan, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan terkait penemuan mayat korban.
"Selang 4 hari setelah kejadian, pelaku berhasil teridentifikasi oleh polisi sehingga dilakukan penangkapan di sekolahnya," kata Gustav seperti dilansir dari Kabarpapua.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Dari hasil penyidikan, kata Gustav, aksinya itu bermula saat AKD melintas di depan rumah korban. Lantaran situasinya sedang sepi, ABG itu pun berniat mencuri.
Baca Juga: Setelah 2 Minggu Koma, Belia Korban Perkosaan Sadis di Cimahi Meninggal
Ketika itu, pelaku masuk lewat pintu samping rumah korban dan melihat satu buah telepon genggam milik korban. Namun saat AKD masuk rumah, korban berteriak minta tolong. Pelaku panik, kemudian mendorong korban hingga ke kamar dan melakukan penganiayaan.
"Meski korban berusaha melawan, pelaku terus mencekik korban hingga lemas. Saat itu, pelaku juga memperkosa korban," kata Urbinas.
Gustav mengatakan, kasus ini bermula setelah Rita dikabarkan sudah tiga hari tak masuk kantor tanpa keterangan. Jasad wanita paruh baya itu ditemukan rekan kerjannya saat mendatangi rumah korban.
"Saat dicek ke rumah korban, tercium aroma tak sedap, sehingga rekan korban mendobrak pintu rumahnya dan ditemukan korban sudah meninggal dunia,” jelas Gustav.
Dalam kejadian ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Baca Juga: Keluarga atau Teman Jadi Korban Perkosaan, Psikolog Beri Saran Pendampingan
"Pelaku dikenakan pasal premier 339 sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," kata dia.