Suara.com - Seorang perempuan berinisial AB (27) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan FDH, suaminya sendiri.
Saking terbakar cemburu lantaran menuduh korban telah berselinguh, pelaku yang sudah ditangkap aparat kepolisian ini menyodokan alat vital sang istri dengan menggunakan bambu. Akibat aksi sadisnya itu, korban mengalami trauma.
Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti seperti diwartakan dari Medan Headlines--jaringan Suara.com, mengatakan kasus suami aniaya istri itu terjadi di kediaman FDH Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.
"Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020, lalu," kata Nakti saat merilis kasus tersebut, Jumat (28/2/2020).
Baca Juga: Siswi SMP Muhammadiyah Korban Penganiayaan di Purworejo Kerap Dibully
Menurutnya, kasus penganiayaan itu bermula saat pelaku pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 Wib. Dia langsung menuding sang istri selingkuh. Namun korban AB membantah. Pelaku memaksa AB untuk mengakuinya dan mengancam dengan sebilah pisau.
Pelaku kemudian menarik wanita itu ke samping tempat tidur dan menelanjanginya. Dia pun menelepon keluarga perempuan itu untuk datang ke rumah dengan ancaman akan mengikatnya di tiang listrik.
AB lalu ditarik ke dapur. Saat itu dia menendang paha istrinya. Perempuan itu mencoba melarikan diri, namun FDH menangkapnya di depan rumah. Di sana, tersangka kembali menendang bagian paha istrinya sebelum diseret ke dalam rumah dan diikat di dapur. Pria itu kemudian mengambil sepotong kayu dan menusuk kemaluan istrinya.
Akibat dari perbuatan FDH, AB kesakitan. Dia juga mengalami masalah psikis.
Perempuan ini kemudian melaporkan tindakan suaminya ke Mapolres Nias Selatan. Namun, FDH melarikan diri.
"Kami berhasil meringkusnya pada 16 Februari lalu,” kata dia.
Baca Juga: AII Sesalkan Luthfi Divonis Bersalah Sebelum Dugaan Penganiayaan Diungkap
Akibat perbuatannya sadisnya itu, FDH dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).