Suara.com - Seorang warga berinisial FDH di Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan kini telah meringkuk di penjara lantaran tega menganiaya AB (27) yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Bahkan, tersangka menganiaya istrinya dengan cara menusuk kemaluan korban dengan menggunakan kayu.
"Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020, lalu," kata Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti seperti dikutip dari Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Minggu (1/3/2020).
Aksi sadistis itu terjadi lantaran FDH terbakar cemburu.
Baca Juga: Selain Digebuki Tabung Gas, Totok Tusuk Kemaluan Mertua Pakai Gunting
Nakti mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 Wib. FDH langsung menuding sang istri selingkuh. Namun korban AB membantah.
Sebelum melakukan aksi kekerasan itu, tersangka bahkan mengancam sang istri degan sebilah pisau.
"Kubunuh kau kalau kau tidak jujur," kata Kapolres menirukan percakapan tersangka dengan sang istri.
FDH yang kadung emosi lantaran bantahan itu langsung menganiaya korban. Aksi sadis itu dilakukan tersangka setelah menyeret istrinya ke dapur untuk dikat. Setelah itu, tersangka kemudian mengambil kayu dan menusukannya ke bagian vital sang istri.
Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca Juga: Digebuki saat Wawancara Polisi, Jurnalis LKBN Antara Malah Jadi Tersangka
Tersangka FDH sempat buron sebelum akhirnya bisa diringkus polisi pada medio Februari lalu.
"Kami berhasil meringkusnya pada 16 Februari lalu," kata Nakti.
Atas perbuatannya itu, FHD terpaksa harus mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).