Diseret lalu Diikat di Dapur, Suami Tusuk Kelamin Istrinya Pakai Kayu

Minggu, 01 Maret 2020 | 07:50 WIB
Diseret lalu Diikat di Dapur, Suami Tusuk Kelamin Istrinya Pakai Kayu
Ilustrasi korban kekerasan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami berhasil meringkusnya pada 16 Februari lalu," kata Nakti.

Atas perbuatannya itu, FHD terpaksa harus mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI