"Kami berhasil meringkusnya pada 16 Februari lalu," kata Nakti.
Atas perbuatannya itu, FHD terpaksa harus mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kami berhasil meringkusnya pada 16 Februari lalu," kata Nakti.
Atas perbuatannya itu, FHD terpaksa harus mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI