Suara.com - Dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya ditahan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (29/2/2020).
Satake mengatakan, dosen tersebut datang ke Mapolda sudah sejak Jumat siang, namun pemeriksaan baru dilakukan sore harinya karena menunggu pengacara yang bersangkutan.
"Usai pemeriksaan penahanan dilakukan penyidik sejak Jumat malam," katanya.
Baca Juga: Cabuli Mahasiswinya di Kampus, Dosen di Padang Diperiksa Sebagai Tersangka
Dia menambahkan, dosen tersebut akan ditahan dalam kurun waktu hingga 20 hari ke depan.
"Tapi itu semua kembali ke penyidik, kalau berkasnya cepat selesai segera dilimpahkan," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri memastikan oknum dosen berinisial FY (29) bakal dipecat jika terbukti cabuli seorang mahasiswi. FY diketahui mengajar di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Padang (UNP).
"Kalau terbukti sesuai yang dilaporkan oleh mahasiswi tersebut, diberhentikan dosennya," ujar Ganefri seperti diberitakan Covesia.com-jaringan Suara.com, Senin (20/1/2020).
Ganefri menuturkan, FY saat ini sudah dibebastugaskan. Selain itu ia menyebut kalau FY merupakan dosen baru dan masih CPNS.
Baca Juga: Lecehkan Mahasiswinya di Toilet, Oknum Dosen di Padang Jadi Tersangka
"Sudah diskor. Tidak boleh mengajar," jelasnya.