Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia memastikan pemerintah akan mengevakuasi 68 WNI ABK yang masih berada di kapal pesiar Diamond Princess dan Rumah Sakit lepas Yokohama, Jepang. Proses evakuasi 68 WNI tersebut dipastikan mengikuti protokol kesehatan pihak Jepang.
"Rencananya (68 WNI) akan diangkut dengan pesawat berbadan besar supaya tidak harus melakukan transit terlebih dahulu," ujar Angkie kepada wartawan pada Sabtu (29/2/2020).
Ketika tiba di Indonesia, 68 WNI ABK Diamond Princess akan menjalani karantina di Pulau Sebaru, sama seperti WNI yang dievakuasi dari Kapal Pesiar World Dream.
Angkie menuturkan akan ada pemisahan blok terhadap WNI ABK Kapal Pesiar World Dream dan Diamond Princess di Pulau Sebaru saat karantina.
Baca Juga: Stafsus Presiden Sebut WNI yang Diobservasi di Sebaru Sesuai Standar WHO
"Nanti ada pemisahan atau pembagian blok bagi warga yang berasal dari Kapal Pesiar World Dream dan Diamond Princess," tutur dia.
Lebih lanjut, Angkie menyebut 68 WNI tersebut akan menjalani karantina yakni selama 28 hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan mereka benar-benar sehat saat meninggalkan tempat karantina
"Karantina akan berjalan dua kali lebih lama, atau sekitar 28 hari. Ini dilakukan untuk memastikan mereka benar-benar sehat saat meninggalkan tempat karantina. Selain itu, ada kejadian salah seorang warga Amerika Serikat yang merupakan penumpang Kapal Pesiar Diamond Princess dinyatakan negatif terjangkit virus, namun menjadi positif COVID-19 setelah hari ke-21," kata Angkie.
Angkie menambahkan pemerintah terus memantau perkembangan sembilan WNI yang terjangkit Virus Corona yang masih menjalani perawatan intensif oleh Pemerintah Jepang.
"Saat ini, sembilan WNI yang berada di dalam Kapal Pesiar Diamond Princess dinyatakan positif Coronavirus dan menjalani perawatan intensif oleh pemerintah Jepang. Indonesia, melalui KBRI, terus memantau perkembangan dan memastikan penanganan kepada WNI dilaksanakan sebaik-sebaiknya," katanya.
Baca Juga: Pulau Sebaru Jadi Tempat Karantina WNI, Pemprov DKI: Warga Tak Perlu Cemas