Pemprov DKI Keluarkan Ingub Waspada Corona, Dinkes: Itu Terbit Tak Mendadak

Sabtu, 29 Februari 2020 | 19:53 WIB
Pemprov DKI Keluarkan Ingub Waspada Corona, Dinkes: Itu Terbit Tak Mendadak
Ilustrasi virus Corona (Coronavirus) Covid-19. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19), tidak mendadak karena adanya kegiatan observasi 188 WNI ABK World Dream di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia pada Sabtu (29/2/2020).

"Ingub itu (terbit), tapi bukan karena ada Sebaru terus mendadak dotcom dikeluarkan ingub nggak. Ingubnya sudah berproses sebelumnya," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Dwi memastikan, jika pembahasan dan penyusunan Ingub tersebut sudah dilakukan beberapa minggu sebelumnya. Adapun proses pembahasan Ingub melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Kemenkes Soal 6 Kota Zona Kuning Corona: Itu Hoaks!

"Sudah ada proses beberapa minggu itu Ingub berproses kan apalagi melibatkan lintas SKPD ya. Jadi kan ada proses menyesuaikan dengan ruang lingkup dengan apa, sambil Ingub berproses sambil bersosialisasi jalan terus," kata Dwi

Tak hanya itu, Dwi mengatakan adanya penerbitan Ingub dalam rangka menggerakkan SKPD agar meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat DKI terhadap Virus Corona.

"Nah formalnya dalam rangka menggerakan lebih banyak supaya lintas SKPD lebih banyak yang tahu dan bersama sama, pakai Ingub ini," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19). Jakarta waspada corona.

Gubernur Anies memerintahkan seluruh jajarannya dari mulai para Kepala Puskesmas se-Jakarta, Kepala Dinas, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sampai para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu serta Asisten Sekretariat Daerah untuk mendukung dan melaksanakan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan virus corona atau COVID-19.

Baca Juga: Dubes Indonesia Beberkan Cara Pemerintah Korea Selatan Tangani Corona

Selain itu, para Asisten Sekretariat Daerah diminta mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran. Sementara para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu diperintahkan melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja pada Perangkat Daerah di wilayah masing-masing.

Selain untuk memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan virus corona atau COVID-19. Ingub 16 Tahun 2020 juga memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD DKI untuk membantu menyebarluaskan informasi risiko penularan infeksi serta pencegahan dan pengendalian COVID-19 ke seluruh jajarannya. Juga, memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta siaga.

Untuk para Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah, salah satu instruksi adalah menyediakan alat pelindung diri lengkap sebagai kesiapsiagaan menghadapi risiko penularan virus corona.

Sementara para Kepala Puskesmas diarahkan untuk melakukan penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus sesuai dengan dengan format dan alur pelaporan yang ditetapkan. Ingub ini ditetapkan pada 25 Februari 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI