Selain untuk memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan virus corona atau COVID-19. Ingub 16 Tahun 2020 juga memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD DKI untuk membantu menyebarluaskan informasi risiko penularan infeksi serta pencegahan dan pengendalian COVID-19 ke seluruh jajarannya. Juga, memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta siaga.
Untuk para Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah, salah satu instruksi adalah menyediakan alat pelindung diri lengkap sebagai kesiapsiagaan menghadapi risiko penularan virus corona.
Sementara para Kepala Puskesmas diarahkan untuk melakukan penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus sesuai dengan dengan format dan alur pelaporan yang ditetapkan. Ingub ini ditetapkan pada 25 Februari 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Kemenkes Soal 6 Kota Zona Kuning Corona: Itu Hoaks!