Jakarta Tingkatkan Status Waspada Corona!

Sabtu, 29 Februari 2020 | 14:10 WIB
Jakarta Tingkatkan Status Waspada Corona!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi melakukan pelepasan operasi pasar cabai merah dan bawang putih di Jakarta, Minggu (9/2/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19). Jakarta waspada corona.

Gubernur Anies memerintahkan seluruh jajarannya dari mulai para Kepala Puskesmas se-Jakarta, Kepala Dinas, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sampai para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu serta Asisten Sekretariat Daerah untuk mendukung dan melaksanakan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan virus corona atau COVID-19.

Selain itu, para Asisten Sekretariat Daerah diminta mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran. Sementara para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu diperintahkan melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja pada Perangkat Daerah di wilayah masing-masing.

Selain itu, memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan virus corona atau COVID-19.

Baca Juga: Klaim UAS: Virus Corona Adalah Tentara Allah, Pelindung Muslim Uighur

Ingub 16 Tahun 2020 juga memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD DKI untuk membantu menyebarluaskan informasi risiko penularan infeksi serta pencegahan dan pengendalian COVID-19 ke seluruh jajarannya. Juga, memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta siaga.

Untuk para Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah, salah satu instruksi adalah menyediakan alat pelindung diri lengkap sebagai kesiapsiagaan menghadapi risiko penularan virus corona.

Sementara para Kepala Puskesmas diarahkan untuk melakukan penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus sesuai dengan dengan format dan alur pelaporan yang ditetapkan. Ingub ini ditetapkan pada 25 Februari 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan.

Ratusan orang di Jakarta dalam pengawasan virus corona

Pemerintah DKI Jakarta menepis ada pasien virus corona di Jakarta. Sebab beredar data kasus COVID-19 atau virus corona dalam sebuah slide penjelasan Dinas DKI Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Gagal ke Las Vegas karena Virus Corona

Dala slide itu menjelaskan ada 22 persen kasus virus corona di Jakarta. Persentase itu dari 147 kasus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI